[adrotate group="1"]

Ini Isi Hak Jawab Termit Pemberitaan Tambang Buranga

  • Bagikan

HAK JAWAB TERMIT PEMBERITAAN TAMBANG BURANGA

Kepada Yth,

Pimpinan Media Yang Memuat Berita Tambang Buranga Menyebut PETI

Assalamualaikum Wr.Wb

Bersama ini kami sampaikan bahwa pemberitaan yang menyebut bahwa pertambangan emas di Desa Buranga sebagai pertambangan ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah framing pemberitaan yang sesat dan menyesatkan. Sebab, Pertambangan Emas di Buranga adalah pertambangan emas resmi yang memiliki izin dengan status Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada tiga koperasi yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah.

Berikut Poin – Poin Hak Jawab yang Kami Sampaikan;

  1. Bahwa kegiatan upaya pertambangan oleh beberapa Koperasi di Buranga telah resmi mengantongi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni; Koperasi Sina Jaya Mandiri mendapatkan IPR dengan Nomor 04082400284440004 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
    Koperasi Sina Maju Bersaudara mendapatkan IPR dengan Nomor 09082400740460001 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
    Koperasi Buranga Baru Indah mendapatkan IPR dengan Nomor 12370005218740006 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
  2. Bahwa upaya framing PETI terhadap aktifitas koperasi masyarakat Buranga adalah itikad buruk untuk menghalang-halangi upaya masyarakat mengakses ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) yang mereka miliki di atas tanah mereka sendiri, padahal mereka telah memiliki izin resmi berupa IPR.
  3. Bahwa Undang – Undang Minerba memberikan ruang bagi pelaku usaha yang muncul dari kalangan masyarakat sendiri lewat IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) adalah angin segar bagi rakyat untuk peningkatan ekonomi yang selama ini hanya dieksploitasi korporasi besar dan kapitalis – kapitalis tertentu, sehingga upaya penghalang-halangan atas upaya rakyat atas akses SDA dicurigai justru pesanan kapitalis – kapitalis serakah.
  4. Bahwa jika upaya framing negatif atas tiga koperasi di Buranga tidak dihentikan, maka kami tidak ragu – ragu menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang pada pasal 162 UI-J No.4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
  5. Bahwa media diharapkan dapat menerapkan azas cover both side dalam pemberitaan untuk menghidari terjadinya trial by the press.
  • Bagikan