Ia juga mengatakan bahwa ada satu orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutan.
“Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Senada dengan itu, Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi,.S.H., M.H menambahkan bahwa pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA.
Saat ini, katnya, yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung.
Penulis: yohanes clemens