Jabar,VoxNusantara.com- INA yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalenga.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya,.S.H., M.H, kepada media ini, Selasa (26/3/24).
Cahya, sapaan akrab Kasipenkum tersebut menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
“Tersangka INA yang yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021. Tersangka INA menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.