[adrotate group="1"]

Hukuman Mati Koruptor, Prof Muhadar: Saya Dukung Pemikiran Jaksa Agung

  • Bagikan
Foto: Ist

Jakarta,voxnusantara.com– Gebrakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

“Pemikiran Jaksa Agung soal hukuman mati bagi koruptor perlu didukung, karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof Dr Muhadar, SH, MSi, yang diterima redaksi media ini.

Keinginan Jaksa Agung, kata Prof Muhadar, itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya, lanjut Prof Muhadar, bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain.

“Hanya saja, pasal-pasal yang dia sebutkan terakhir norma hukum dan saksi pidananya harus diperbaiki, atau diperbarui dengan mencantumkan ancaman sanksi pidana mati. Kemudian, dibutuhkan komitmen tinggi kepada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, baik penyidik, penuntut maupun hakim, untuk memberantas tipikor dengan menerapkan sanksi pidana mati tersebut,” jelasnya.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor, membutuhkan integritas dan sinergitas penegak hukum, baik penyidik tipikor, penuntut, maupun hakim. Sinergitas dan kesamaan tujuan penyidik tipikor, penuntut dan hakim, komit untuk menerapkan pidana mati bagi terdakwa koruptor, untuk kualifikasi kasus-kasus tipikor tertentu yang dilakukan ASN atau pejabat negara atau terhadap subjek hukum lainnya, dengan syarat-syarat yang ketat bahwa penyidik penuntut dan hakim saling koordinasi sinergitas sejak di tingkat penyidikan, urainya.

Lebih lanjut, kata Dia, jaksa penuntut bisa saja berpegang pada UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi dibutuhkan jaksa penuntut yang memiliki integritas kuat dan berani menuntut pidana mati terhadap koruptor yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal lainnya dalam UU Tipikor.

Bahkan, ia meyakini tuntutan hukuman mati itu bisa dilakukan, sebab penyidik penuntut adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan/fungsi yudikatif sebagai bentuk bekerjanya sistem peradilan pidana yang progresif per represif atau represif per progresif, dengan mengesampingkan prinsip peradilan pidana terkait penjatuhan sanksi pidana tidak terikat dengan sanksi yang ada. Misalnya Pasal 3 UU Tipikor.

“Solusi hukumnya, mungkin perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Perppu, bila memang pemerintah memiliki keinginan serius untuk mengamputasi para koruptor atau perampok uang rakyat,” tandasnya.

Sedangkan, terpisah budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo, mewanti-wanti para penegak hukum agar mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan. Hukum itu, katanya, bukan matematika tapi harus pakai hati nurani. Hal ini, ungkapnya, sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya dan hendaknya keadilan berhati nurani ini juga diterapkan oleh lembaga penegak hukum lainnya termasuk Kehakiman.

“Rakyat menantikan keberanian dan ketegasan para penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi. Saya menilai, gebrakan tentang hukuman mati koruptor menjadi catatan positif terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Gebrakan ini menambah rapor biru Jaksa Agung. Gebrakannya bukan hanya berani membongkar kasus-kasus korupsi kakap, tetapi juga gagasan restorative justice atau keadilan berhati nurani,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Kidung Tirto sangat mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor, guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.***

Penulis: RHEditor: Yohanes
  • Bagikan