[adrotate group="1"]

Hari Pertama Masuk Kerja, Pelayanan Kejati Sulteng Beroperasi Normal

  • Bagikan
Kondisi pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) beroperasi dengan normal. (F. RA)

Palu,voxnusantara.com- Hari pertama masuk kantor pasca libur Idul Fitri, pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) beroperasi dengan normal, di Kota Palu, Senin (9/5/2022).

Dari amatan media ini, terlihat aktivitas di ruang lobi PTSP Kejati Sulteng ada beberapa tamu yang sedang dilayani oleh petugas Kejati setempat.

Kondisi pelayanan publik hari ini di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) beroperasi dengan normal. (f. RA)

“Sesuai himbauan Jaksa Agung, seluruh pelayanan publik pada Kejati Sulteng telah beroperasi normal mulai dari hari ini,” kata Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH, MH.

Kasi Penkum Kejati Sulteng ini pun mempersilahkan masyarakat yang memerlukan pelayanan untuk langsung mendatangi kantor Kejati Sulteng.

Sebelumnya, diberitakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik hari pertama masuk kerja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam himbuan itu jam pelayanan publik dimaksud mulai pada hari Senin (9/5/2022) sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB,”

Ia menjelaskan, himbauan ini sebagaimana surat edaran, agar pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk tetap tertib jam kerja.

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.

“Himbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.***

Penulis: YohanesEditor: Sulapto
  • Bagikan