DONGGALA,VOXNUSANTARA- Setelah menjalani periode panjang ketidakpastian dan perjuangan hukum, Lutfin,S.Sos dan Ahmad Muhsin,S.Pd.I akhirnya kembali ke kantor desa mereka. Hari pertama kerja, Selasa (15/8/23) mereka diwarnai dengan sebuah upacara adat yang megah, yang menandai kemenangan mereka dalam melawan penguasaan yang tak adil.
Dewan adat desa Marana bersama aparatnya menyambut Lutfin dan Ahmad Muhsin saat keduanya keluar dari rumah menuju kantor desa di Jalan Mapane. Dalam suasana khidmat, upacara adat dimulai dengan pengalungan bunga sebagai tanda penyambutan yang meriah.
Upacara adat ini bukan sekadar penyambutan, tapi juga merupakan sebuah penghormatan kepada mereka yang telah bertahan dan berjuang selama tiga tahun dalam perjuangan melawan keputusan Bupati Donggala. Mosirondeaka, seremoni tradisional serah terima kepemimpinan, menjadi bagian penting dari acara ini. Dilanjutkan dengan pemasangan botiga, gelang adat, dan kayu nggo’o, yang masing-masing melambangkan kekuatan dan tekad pemimpin dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Tidak hanya Lutfin, Ahmad Muhsin,S.Pd.I juga mendapatkan penghormatan dari orang tua adat. Dia diakui sebagai sosok yang mendampingi Lutfin dengan penuh kesetiaan selama perjuangan melawan Bupati Donggala. Orang tua adat mengangkatnya sebagai penyelamat, yang telah memberikan dorongan dan dukungan dalam menghadapi intimidasi dan tekanan selama tiga tahun berat.
Dalam upacara adat yang penuh makna ini, Lutfin dan Ahmad Muhsin secara simbolis disatukan oleh orang tua adat, menunjukkan bahwa mereka tak terpisahkan dalam perjuangan mereka melawan ketidakadilan dan penindasan. Acara ini menjadi sebuah gambaran nyata tentang solidaritas dan tekad kuat yang mendorong perubahan yang diinginkan.
Setelah upacara adat selesai, Lutfin dan Ahmad Muhsin dibawa masuk ke dalam Gedung Pakaroso Sintuvu untuk acara syukuran atas kemenangan mereka dalam perjuangan hukum melawan Bupati Donggala di tiga tingkatan pengadilan. Ini adalah momen penting untuk merayakan kemenangan yang keras diupayakan dan diperebutkan.
Sebelumnya, Lutfin telah menghadiri panggilan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada tanggal 8 Agustus 2023. Dengan berdasarkan SK pengembalian dari Bupati Donggala, Lutfin kembali menjadi Kepala Desa Marana setelah tiga tahun masa nonaktif. Keputusan ini secara otomatis mencabut keputusan sebelumnya yang menghentikannya dari jabatannya.
Proses ini memerlukan perjuangan hukum yang panjang, dengan Lutfin mengajukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut merambah hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan pengadilan yang dinyatakan berlaku tetap telah menguatkan posisi Lutfin sebagai pemimpin yang sah. Meski demikian, Bupati Donggala, Kasman Lassa, belum sepenuhnya melaksanakan semua isi putusan pengadilan yang telah diterbitkan.
Dalam keseluruhan cerita ini, hari pertama kembali ke kantor desa adalah bukti nyata bahwa ketekunan, tekad, dan semangat perjuangan masyarakat dapat mengatasi hambatan-hambatan yang sulit. Upacara adat yang menghormati tradisi dan memuliakan perjuangan ini adalah sebuah pengingat bahwa kebenaran dan keadilan akhirnya akan muncul dan diakui. ***(ycn)