Palu,voxnusantara.com- Peringati Hari Anti Korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH., MH., bersama sejumlah pers dari berbagai media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejati mengadakan kegiatan diskusi terkait penanganan perkara korupsi baik dari sisi pencegahan dan penindakan di wilayah hukum Kejati Sulteng selama periode tahun 2022, Jumat, (9/12/22).
Dalam diskusi tersebut, Kajati Sulteng menyampaikan kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng periode Januari – Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut;
Penyelidikan 16 perkara, penyidikan 18 Perkara (termasuk 1 penyidikan TPPU), dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sulteng, 7 perkara diantaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jumlah ini sendiri jauh melebihi anggaran penanganan perkara yang tersedia.
Kajati menjelaskan, dari beberapa perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulteng, beberapa diantaranya menyangkut tugas direktif Presiden di antaranya, terkait mafia tanah yang sedang dalam proses upaya hukum dan mafia pelabuhan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Selain itu, kata Agus Salim, saat ini Pidsus Kejati Sulteng juga tengah menangani dugaan korupsi di salah satu Bank milik Pemerintah Daerah yang dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya.
“Dari penanganan perkara yang dilakukan, bidang Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.293.982.352,47 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen),” ujarnya.
Agus Salim melanjutkan, strategi penanganan perkara ke depannya, Kejati Sulteng akan memprioritaskan perkara yang terkait tugas direktif Presiden dan menyangkut hajat hidup orang banyak yakni, menyangkut mafia tambang, mafia tanah, mafia pelabuhan, proyek strategis nasional, dana covid dan pemulihan ekonomi nasional.
“Kinerja bidang Pidsus Kejati Sulteng juga diikuti oleh jajaran pidsus di Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sulteng yang telah menangani perkara korupsi periode Januari-Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Penyelidikan 54 perkara, Penyidikan 44 perkara, penuntutan 42 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.313.485.000,- (tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” urainya.
“Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan support, baik dalam bentuk pemberitaan kinerja positif maupun pemberian informasi kepada institusi Kejaksaan di wilayah Sulteng, karena sebaik apapun kinerja Kejaksaan, tidak akan ada artinya apabila tidak diinformasikan ke masyarakat.
Demikian pentingnya kehadiran Pers bagi Kejaksaan menjadikan salah satu alasan peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2022 ini, sehingga Kejati Sulteng memilih untuk mengajak kalangan pers untuk memperingatinya dalam bentuk diskusi,” tandasnya.(***)