[adrotate group="1"]

Guru Besar Unsoed: Raport Merah Jaksa Agung Tidak Objektif

  • Bagikan

Jakarta,voxnusantara.com– Pakar hukum hingga budayawan menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung), di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah banyak melakukan terobosan di bidang hukum selama 2 tahun di Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya secara maksimal, sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis,” kata Profesor Dr Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jumat (22/10/21).

Ia mengatakan, jika dilihat dari tugas yang sudah dijalankan Kejaksaan, sejauh ini kontribusinya terhadap bangsa dan negara sangat besar. Prestasi Kejaksaan, katanya, tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kejagung berhasil membongkar kasus-kasus korupsi kakap, seperti Asabri dan Jiwasraya, penyitaan sangat banyak, eksekusi juga banyak. Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan korupsi,” ujar Prof Hibnu.

Hal tersebut diutarakan nya, menanggapi penilaian dari sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejagung buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain. Kita harus objektif menilai kinerja, parameter nya apa dan harus melihat dimensi nya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, ungkapnya.

Sedangkan, mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Ia mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan. Bahkan, dia mengingatkan, kasus-kasus HAM itu terjadi di masa lampau, sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang.

Ia melanjutkan, Kejaksaan juga harus bertanggung jawab, tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan, sehingga para korban mendapat keadilan. “Terobosan lain yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Kejagung guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Ini juga, katanya, terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya, ungkap dia, kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum jaksa atau pegawai yang nakal.

“Terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani. Dia menilai konsep ini fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air,” cetusnya.

Bahkan, pendapat senada disampaikan oleh budayawan dan spiritualis Kidung Tirto Suryo Kusumo. Yang mana ia menilai, sejauh ini kinerja Kejagung sangat memuaskan dan sejalan dengan visi Presiden Jokowi. Akhir-akhir ini, ungkapnya, ia melihat ada gelombang yang dimotori oleh para mafia hukum dan koruptor yang tidak ingin melihat kinerja Presiden Jokowi membanggakan.

“Gerakan ini harus diwaspadai, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa, agar mendukung dan mengawal pemerintah menuntaskan masa pengabdiannya sampai dengan tahun 2024, termasuk di bidang hukum,” ungkap Kidung Tirto.***

Penulis: RHEditor: Yohanes
  • Bagikan