Berita  

Gubernur Terbitkan Surat Pencabutan IUP PT. Bumi Alpha dan Tambang Watu Kalora

Gubernur Anwar Hafid hadir di lokasi aksi damai warga Tipo, Selasa (10/6/2025),

Palu, VoxNusantara,- Harapan masyarakat Kelurahan Tipo untuk kembali hidup tenang akhirnya terwujud. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, resmi menyatakan penutupan permanen dua tambang galian C yang selama ini menuai polemik, masing-masing dikelola oleh PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.

Sebagai bentuk komitmen cepat tanggap, Gubernur Anwar Hafid telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi tidak mentolerir aktivitas pertambangan yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Surat Resmi Pencabutan Izin

Pencabutan IUP itu dituangkan melalui Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang ditujukan kepada:

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng
  2. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng

Surat tersebut menginstruksikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP Eksplorasi PT. Tambang Watu Kalora, berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan teknis sebagai berikut:

Dasar Hukum dan Pertimbangan Teknis

  1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU Nomor 3 Tahun 2020, sebagai perubahan atas UU Nomor 4/2009
  3. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan
  4. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan RKAB dan Pelaporan Usaha Tambang

Selain itu, keputusan gubernur juga memperhatikan:

  • Pertimbangan teknis dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng
  • Kajian dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng
  • Telaahan staf Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng tertanggal 18 Juni 2025

Atas dasar itu, Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP diminta segera menjalankan instruksi untuk mencabut IUP kedua perusahaan sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Tindakan tegas oleh Gubernur Sulteng itu tentunya diperuntukkan agar tidak ada lagi tambang-tambang yang meresahkan dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat di Sulawesi Tengah, khususnya Masyarakat Tipo. *

Sumber: Tim Media BERANI