Jakarta, VoxNusantara,– Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pagaitan (Granat) Kabupaten Tolitoli mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Maret 2025. Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan pemerasan, gratifikasi, serta manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Agustinus Due Dopo menegaskan bahwa korupsi merupakan virus mematikan yang harus diberantas hingga ke akar. Ia menyebut, tidak ada pengecualian bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi, termasuk kepala desa.
Mereka menyoroti kasus yang menimpa Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, yang dijerat dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Massa menilai penanganan kasus ini sarat muatan kesewenang-wenangan oleh aparat kejaksaan.
“Mereka punya kuasa menyeret Kades Pagaitan hanya karena tidak dipenuhinya permintaan penyiraman batu pasir ke villa milik Kajari dan Putra di Desa Pagaitan,” ungkap Agustinus.
Bahkan, sebagian dana desa yang dituduh diselewengkan, menurut massa aksi, justru digunakan untuk membayar lahan milik Kajari dan Putra. Sementara untuk Kacabjari, dana diduga dipakai untuk biaya transportasi pribadi dan pertemuan informal lainnya.
Agustinus menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa sudah sesuai dengan hasil musyawarah warga bersama BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda. Semua proyek telah berjalan dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Mohon Bapak Jaksa Agung membentuk tim investigasi untuk turun ke Desa Pagaitan, mengecek langsung kondisi lapangan agar tidak ada gejolak sosial,” imbuhnya.
Warga juga resah akibat saluran pembuangan air di Dusun I, II, dan III tersumbat, menyebabkan banjir di permukiman. Hal ini diduga akibat aktivitas penebangan di kebun milik Putra yang merupakan pegawai kejaksaan.
Selain itu, massa menuding Kajari Tolitoli membuka akses jalan melalui lahan milik warga tanpa ganti rugi.
“Silakan konfirmasi langsung ke pemilik tanah,” tegas Agustinus.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyerahkan laporan ke KPK terkait dugaan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan villa dan kebun durian, yang patut diduga untuk menghindari kewajiban pajak dan pelaporan kekayaan negara.
Wakil Koordinator Aksi, Rizal, menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya: mendesak Jaksa Agung membentuk tim investigasi untuk menyelidiki aset Kajari Tolitoli, serta mencopot Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua dari jabatannya.
Mereka juga meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Kades Pagaitan.
“Kami mohon kepada para pemangku kekuasaan untuk menunaikan tugas dan kewajibannya demi keadilan bagi rakyat Tolitoli,” tandasnya.
Aksi ini turut dihadiri Ketua Umum Pergerakan Pelaut Indonesia sekaligus salah satu Ketua Relawan Prabowo, Andri Yani Sanusi. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional sesuai visi pemerintahan Prabowo Subianto. *
