Berita  

Empat Terduga Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Polresta Palu: Kami Tak Akan Beri Ruang

Empat terduga Pelaku Peredaran Sabu yang diringkus Satresnarkoba Polresta Palu, Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat

Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu bertindak cepat melakukan penindakan kasus peredaran Narkoba. Hanya dalam sehari, Petugas berhasil membekuk empat orang terduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

AKP Usman mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan yang lebih luas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati jika terbukti sebagai pengedar dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. *

Sumber: Humas Polresta Palu