Hukum  

Eks Ketua BP Gapensi Sulteng Ditahan dalam Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan

Palu, VoxNusantara,- Sore kemarin, Kamis (20/11/2025), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Ketua BP Gapensi Sulteng, Iskam Lasarika (IL), terkait dugaan korupsi tiga proyek jalan strategis di Kabupaten Parigi Moutong.

Penahanan tersebut menjadi babak penting dalam pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3,8 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong. Selain Iskam Lasarika (IL), turut ditahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Parimo, Sofyan Antogia (SA), serta kontraktor Nurlaila Mayah (NM).

Ketiga proyek yang diselidiki tersebut adalah:

  • Jalan Gio–Tuladenggi
    Kerugian negara: Rp911.198.813,09
  • Jalan Pembuni–Berojong
    Kerugian negara: Rp1.641.323.604,09
  • Jalan Trans Bimoli–Pantai
    Kerugian negara: Rp1.308.011.277,10

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, menyebut total kerugian negara dari keseluruhan proyek mencapai Rp3.860.533.694,28.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat pada proses pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Parimo tahun anggaran 2023,” ujar Laode menjawab pertanyaan wartawan di Palu.

Laode menjelaskan, IL berperan sebagai penyedia untuk proyek Pembuni–Berojong dan Gio–Tuladenggi.

Sementara itu, NM bertindak sebagai penyedia untuk proyek Trans Bimoli–Pantai. Adapun SA berperan sebagai PPK dalam ketiga proyek tersebut.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Maesa Palu guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *