Keempat orang tersebut masing-masing mantan Kasatker berinisial AM, kemudian PPSPM berinisial SJ, rekanan CV.Tita Hutama Makmur berinisal SS dan PPK berinisial AH.
Proyek sumur artesis yang diperuntukkan bagi warga Huntap Tondo ini menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,7 miliyar kerugian negara dari total anggaran Rp 6,9 miliyar.
“Kemarin dan tadi (Senin-Selasa 26-27/6-2023) empat orang telah diperiksa lanjutan masing-masing AM (Kasatker Balai), SJ (PPSPM), SS (Kontraktor), AH (PPK),” jelas Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (27/6-2023) lalu via WhatsAppnya.
Mantan Kasatker AM dan rekanan sumur artesis Huntap Tondo AM dan SS yang berusaha dikonfirmasi via telepone WhatsAppnya dan selulernya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. (***)