Palu,VoxNusantara.com- Ada dugaan korupsi sebesar Rp, Rp. 2.664.484.054 (2,6 M) di pemerintah kota (Pemkot) Palu.
Kronologisnya adanya dugaan penyimpangan dengan tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dugaan korupsi itu mulai dari tahun anggaran 2018 – 2019 di Pemerintahan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp.15.390.750.425,00 dan TA 2019 sebesar Rp.6.338.089.301,00
Demikian dikatakan kasi intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH dalam rilisnya kepada sejumlah media di Palu Kamis (12/9/2024) via chat WhatsApp.
Ia mengatakan tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa pihak.
“Dan dalam proses pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2018 ditemukan ketidak sesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, badan Pendapatan daerah Kota Palu dengan rekening Koran Penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak tahun 2018 dengan total keseluruhan yang tidak diterima oleh Kas Umum Daerah senilai kerugian sementara sebesar Rp. 2.664.484.054,” jelas Yudi.
Yudi menegaskan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palu telah menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan (korupsi) anggaran pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintahan Kota Palu. **