[adrotate group="1"]

Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis Rp,6,9 M, Simak: Sudah Kembalikan Sebagian

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Palu- Rekanan proyek sumur artesis untuk warga huntap tondo Simak Simbara mengaku telah mengembalikan sebagian kerugian negara temuan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp, 1,7 miliyar.

“Saya  sudah mengembalikan sebagian pak,”  kata Simak menjawab konfirmasi media partner Voxnusantara.com/deadline-news.com Kamis (15/6/23) via telepon selulernya.

Ditanya berapa jumlah yang telah dikembalikan, Simak hanya menyarankan konfirmasi ke Kasatker  pak Tarso.

“Bapak tanyakan saja ke pak Satker Pak Tarso, tidak enak kalau saya yang jelaskan,” akunya.

Perlu diketahui, Simak Simbara adalah Direktur CV Tirta Hutama Makmur yang merupakan rekanan proyek Sumur Artesis basca encana dengan anggaran sebesar Rp,6,9 miliyar untuk warga Huntap Tondo.

Proyek 2019  itu dikerjakan jaman Kabalai BP2W Sulteng Ferdinan dan Satkernya Aksa. Namun, saat proyek itu diduga bermasalah mereka yang diduga terkait dipindah tugaskan ke daerah lain.

Sementara itu Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di WhatsAppnya mengaku Simak telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta.

“Betul Pak, pihak Pak Simak akan mengembalikan temuan dengan mencicil. Untuk sekarang sudah di kembalikan 360 jtan, info dari beliau akan terus dikembalikan dengan mencicil (bertahap). Demikian informasi sementara Pak Andi 🙏,”kata Tarso.

Disinggung soal kerugian negara mencapai Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran Rp, 6,9 miliyar atas temuan BPKP, Tarso mengakuinya.

“Betul Pak Andi, untuk temuan total 1,7 M. dan beliau akan mengembalikan sisanya juga tapi bertahap 🙏,”tulis Tarso. (***)

  • Bagikan