“Terhadap 2 (dua) orang Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujar Cahya Kasi Penkum Kejati Jabar itu.
Cahnya juga menjelaskan bahwa untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi KS dilakukan Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Editor: Yohanes C