Berita  

Dugaan Korupsi Mantan Kades Pagaitan, Kajari: Nanti Kita Telaah Dulu Laporannya

Mantan Ketua BPD Desa Pagaitan pada 19 Mei 2025 mengirimkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli terkait indikasi kuat adanya penyelewengan Dana Desa oleh mantan kades I Nengah Aris selama masa jabatan

Tolitoli, VoxNusantara,- Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, I Nengah Aris Ananta Wijaya, selama masa jabatannya pada periode 2015 hingga 2021. Laporan tersebut disampaikan oleh Madia, mantan Ketua BPD Desa Pagaitan, pada 19 Mei 2025 lalu.

Dalam laporan setebal beberapa halaman tersebut, Madia menyampaikan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2022 yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2021. Salah satu poin krusial dari laporan itu menyebutkan bahwa terdapat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tidak dapat diperiksa senilai Rp935.756.835 dari total belanja desa sebesar Rp1,2 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap materi laporan dan bukti-bukti awal yang dilampirkan.

“Nanti kita telaah dulu laporannya. Kalau memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kejari Tolitoli Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH., via WhatsApp, Jumat (20/6).

Selain temuan soal pertanggungjawaban keuangan, laporan itu juga menyebutkan bahwa dokumen-dokumen penting untuk pemeriksaan tidak diserahkan oleh pihak desa, serta aset desa belum diinventarisasi secara resmi.

Laporan ini menjadi perhatian publik karena muncul di tengah kasus hukum lain yang menjerat Kepala Desa aktif, Damianus Mikasa, yang kini sedang ditahan oleh pihak kejaksaan dalam perkara terpisah. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan Desa Pagaitan.

Pelapor juga menyampaikan bahwa data tambahan berupa salinan APBDes tahun 2016, 2018, dan 2019 telah dilampirkan untuk memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana publik yang terjadi secara berulang.

“Kami berharap Kejaksaan bisa menindaklanjuti dengan serius. Warga Desa Pagaitan butuh kejelasan dan keadilan,” ujar Madia, usai menyerahkan laporan.

Sementara itu, sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap langkah pelaporan tersebut. Mereka menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa merupakan hal yang sangat penting, terlebih desa menerima kucuran dana hingga miliaran rupiah setiap tahun.*

Reporter: YCN