Ia melanjutkan, faktanya Bawaslu Sulteng disinyalir tidak melampirkan laporan realisasi pada saat proses pencairan tahap I dan Tahap II Serta belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 1 Mei 2021.
“Indikasi perbuatan melawan hukumnya jelas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, KRAK mengapresiasi langkah tegas serta kepedulian Kajati Agus Salim dalam membangun Sulteng dengan menindak tegas para koruptor yang sengaja merampok uang negara.
“Jika ada pihak pihak yang coba menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di Kejati siapapun dia akan kami hadapi, jangan ragu pak kajati,” tegas Harsono.
Harsono melanjutkan bukan hanya Bawaslu dan BPKAD, KRAK juga akan melaporkan KPU Provinsi terkait pengelolaan dana hibah kurang lebih Rp 150 Milyar.
“Kami menduga modus operandinya mirip dengan yang dilakukan Bawaslu, tunggu saja,” jawabnya singkat.
Sedangkan, Kepala Kejati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal mengatakan saat ini penyidik telah meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP.
“Penyidik telah mengajukan secara resmi permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP terhitung tanggal 31 Maret. Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak auditor mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka PKN. Saksi-saksi juga dalam waktu dekat akan diperiksa,” tulis Ronal. (***)