“Bukan hanya Bawaslu, BPKAD Provinsi juga kami lapor karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPKAD mencairkan anggaran dana hibah tahap II dan tahap III tanpa dilengkapi laporan realisasi,” ungkap Harsono.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diatur hal-hal sebagai berikut:
1) Hibah dilaksanakan sebanyak dua/tiga tahap;
2) Pada Saat proses pencairan dana hibah melalui 2 (dua) tahap atau lebih, pihak kedua melampirkan laporan realisasi;
3) Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan mengembalikan sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.