Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki selaku pelapor merinci, tahun 2020 Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 918.079.152.823 terealisasi sebesar Rp.885.470.850.000,00 atau 96,45%.
Salah Satu penerima hibah, kata Dai, adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan nilai hibah sebesar Rp.56.000.000.000,00 (Lima puluh enam milyar rupiah) yang dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap I (40%) Sebesar Rp.22.400.000.000, Tahap II (50%) sebesar Rp.18.000.000.000, dan tahap III (10%) .5.600.000.000,00 ditahun 2020.
Dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah, katanya, Bawaslu diduga telah melakukan penyimpangan, penyaluran tahap II dan III dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya.
Selain itu, lanjut Harsono, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan fiktif.