Palu,VoxNusantara- Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan KB, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, di Rumah Tahanan Kelas II Palu pada Rabu (25/10/23).
Tindakan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan dengan NOMOR: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2023.
KB sendiri merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV tahun 2018, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.
“Penahanan terhadap KB dilakukan setelah penyidik memeriksa KB sebagai saksi mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.30 WITA. Kemudian, KB juga diperiksa sebagai tersangka dari pukul 11.30 WITA hingga 13.00 WITA,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim.,SH.,MH, melalui Abdul Haris Kiay selaku Kasipenkum Kejati Sulteng.
Haris mengungkapkan, penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan NOMOR: Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut Abdul Haris Kiay, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup selama penyidikan, berdasarkan Surat Perintah penyelidikan dengan NOMOR: PRINT-04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 25 Oktober 2023 hingga 13 November 2023,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang terlibat.
Abdul Haris Kiay menambahkan bahwa tersangka dihadapkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV tahun 2018, dengan nilai sebesar Rp1,6 miliar, hingga saat ini belum juga dilaksanakan, dan proyek ini tercatat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.
Proyek pengadaan tersebut telah diputus kontrak, namun uang mukanya sebesar Rp1,6 miliar yang telah diterima oleh kontraktor pelaksana tidak dikembalikan. Pengadaan tersebut akhirnya dianggap fiktif karena tidak ada barang yang terkait dengan proyek tersebut, yang bernilai Rp1,6 miliar.
Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan oleh PT Srikandi yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pekerjaan ini seharusnya telah dilaksanakan pada tahun 2018, dengan nomor SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 pada tanggal 06-04-2018, dan SP2D No. 180511302004023 pada tanggal 05-04-2018 hingga 06-04-2018. Namun, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan secara profesional sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak.
Sebagai catatan, uang muka sebesar Rp1,6 miliar yang telah diterima oleh kontraktor pelaksana masih belum dikembalikan hingga saat ini, selama periode enam tahun dari tahun 2018 hingga 2023.***(ycn)