Voxnusantara.com,Palu- Ini besaran kerugian negara Rp,687.955.276 pada dugaan korupsi bill fiktif hotel/perjalanan dinas di dewan perwakilan rakyat daerah kota (Dekot) Palu tahun anggaran 2022.
Dugaan korupsi bill fiktif itu sempat diselidiki (Lidik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Namun dalam perjalanannya, lidik bill fiktif di Dekot Palu tersebut dihentikan pada 29 Mei 2023.
Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya,SH,MH, kepada media patner Voxnusantara.com/Deadline-news membenarkan bahwa Kejari Palu telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang yang terdiri dari 8 orang dari pegawai Sekretariat Dewan, 9 orang anggota DPRD (inisiatif sendiri) dan 1 orang dari BPKAD Kota palu.
Sehingga diperoleh dokumen-dokumen terkait perjalanan dinas berupa biaya penginapan / Hotel TA 2022, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa pada TA 2022 Sekretariat Dewan DPRD Kota Palu telah merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar kota biaya penginapan / hotel untuk para anggota dewan dan pegawai Sekretariat Dewan DPRD Kota Palu sebesar Rp. 4.398.647.761 dengan berpedoman kepada PMK No.113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dan Keputusan Walikota Palu No.900/1072.a/BPKAD/2021 tentang standar harga satuan biaya pemerintah daerah tahun 2022.
2. Bahwa dari realisasi anggaran perjalanan dinas luar kota biaya penginapan / hotel sebesar Rp. 4.398.647.761 yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas ditemukan ketidak sesuaian bukti pertanggung jawaban penginapan / hotel dalam bentuk kwitansi pembayaran hotel dengan keadaan yang sebenarnya ketika dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan TA 2022 oleh BPK dari bulan Februari s/d Maret 2023 sebesar Rp. 685.992.491.
Atau sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan oleh 77 orang pelaksana perjalanan dinas dilingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kota Palu dengan besaran nilai temuan bervariasi dari 52 juta s/d Rp. 600.000,-
3. Bahwa berdasarkan keterangan dari para pelaksana perjalanan dinas luar kota ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas luar kota ketika melaksanakan perjalanan dinas telah memalsukan kwitansi pembayaran hotel (bill Hotel) atau menaikan harga kamar dari yang sebenarnya, untuk digunakan sebagai bukti dukung pertanggung jawaban keuangan.
Atas perbuatannya tersebut sebagaimana PMK 113/PMK.05/2012 Pasal 36 pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan, atas hal tersebut sebanyak 77 orang pelaksana perjalanan dinas dilingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kota Palu sejak tanggal 12 April s/d 3 Mei 2023 telah melakukan pengembalian ke rekening kas daerah No.001038207508 atas nama Kodya Dati II Palu sebesar Rp. 687.955.276,- atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana petunjuk BPK didalam Berita Acara Konfirmasinya.
4. Bahwa terhadap bukti pembayaran hotel (bill Hotel) pada saat diserahkan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggung jawaban keuangannya seharusnya dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran materiilnya terlebih dahulu oleh PKK sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1) serta Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab I huruf H, sehingga mengakibatkan pengeluaran anggaran atas pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
5. Bahwa mengingat para pelaksana perjalanan dinas telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ketika masih dalam proses pemeriksaan administrasi keuangan oleh BPK ke rekening kas daerah.
“Sehingga mengakibatkan tidak adanya kerugian keuangan negara, serta mempertimbangkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK maka proses penyelidikan ini dihentikan pada tanggal 29 Mei 2023,”jelas I Nyoman.
Sekretaris DPRD Kota Palu Ridwan Karim yang dikonfirmasi via telepon WhatsAppnya Rabu siang (14/6-2023) sampai berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban konfirmasi. (***)