Ia mengungkapkan kedua wanita tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi. Dari informasi yang diterima Polisi, katanya, keduanya sering melakukan transaksi sabu di Tatanga Kota Palu dan mengkonsumsi di BTN Tinggede Estate.
“Saat ini kedua perempuan ini yakni DE dengan FR kita sudah amankan di Polres Sigi, serta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengungkapkan pihaknya juga telah meringkus dua pria berinisial IR (42) dan MA (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
“IR diamankan Senin (27/3/23), sementara MA diamanakan Selasa (28/3/23) sekira pukul 00.30 WITA. Bang bukti yang di sita dari saudara IR 4 paket diduga sabu seberat 1.06 gram. Sementara dari saudara MA 1 paket diduga sabu dengan berat 0.43 gram serta uang tunai Rp.275 ribu,” jelas AKP Janni.
Ia menjelaskan saat ditangkap IR mengakui mendapatkan sabu dari saudara AK. Dari keterangan IR tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan AK bersama barang bukti di kediamannya di Desa Tinggede, ungkapnya.
“Saat ini AK dan IR serta barang bukti yang kita amankan dari keduanya sudah diamanakan di Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (***)