[adrotate group="1"]

Dua TSK Pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2020 Ditahan Kejati Sulteng

  • Bagikan
2 Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 yang ditahan Kejati Sulteng. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu,voxnusantara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/7/22) melakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka (TSK) korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,-.

Dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP. SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022. Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

2 Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 yang ditahan Kejati Sulteng. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., melalui Kasi Peneranan Hukum Kejati Sulteng mengatakan, tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu. Penahanan terhadap kedua tersangka, kata Reza, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022, ujar Reza.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” pungkasnya.***

Penulis: REEditor: Yohanes Clemens
  • Bagikan