Dua Pria Diciduk di Lere, Satresnarkoba Polresta Palu Temukan 4,76 Gram Sabu

Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali melakukan penindakan pemberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., Senin (7/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan sejak 30 Juni 2025 dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi narkoba.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di lokasi transaksi. Ini adalah bukti bahwa kami menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan serius,” ujar AKP Usman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FK dan MI. Dari FK, ditemukan:

  • 3 paket sabu dengan berat bruto 2,539 gram
  • 11 lembar plastik klip kosong
  • 1 kotak plastik hitam
  • Uang tunai sebesar Rp1.000.000

Sementara dari MI, polisi mengamankan:

  • 5 paket sabu dengan berat bruto 2,221 gram
  • 1 unit ponsel merek Vivo
  • 1 plastik klip kosong

Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 4,760 gram.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tegas AKP Usman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat kegiatan patroli serta penyelidikan pada titik-titik yang dianggap rawan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Palu,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara. *

Sumber: Humas Polresta Palu