Palu,voxnusantara.com– Dua perkara kasus pidana tindak pencurian di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan penuntutannya.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH, di Palu, Jumat (17/6) mengatakan, kedua perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya tersebut masing-masing atas nama Fadjrin dan Sofyan A H Mangil alias Piyan yang keduanya diduga melanggar pasal 362 KUHP.
Ia mengatakan, Fadjrin diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah milik Saksi Ali Akbar alias Ali, sementara Sofyan A H Mangil alias Piyan diduga mencuri satu unit Handphone merek Vivo V20 warna hitam silver milik saksi Dendy.
“Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polres Tolitoli, Jaksa Fasilitator pada Kejari kemudian memediasi kedua perkara tersebut di Rumah Restorative Justice Kejari Tolitoli yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH,” katanya.
Ia mengungkapkan, selanjutnya setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban dan dilaksanakan seluruh proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kajari Tolitoli kemudian melaporkan pelaksanaan penyelesaian perkara secara berjenjang melalui Kejati Sulteng ke Jampidum untuk bermohon agar kedua perkara tersebut dapat disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice,” ujarnya.
Ia menyebut, setelah mendengar pemaparan dari Kajari Tolitoli, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, pemulihan kembali pada keadaan semula, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Setelah ekspose dengan Jampidum selesai dilaksanakan, Kajati Sulteng secara khusus memberi arahan langsung menegaskan kembali agar jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah memedomani bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukan berarti Penuntut Umum menghentikan perkara,” katanya.
“Akan tetapi hal tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan penuntut umum untuk tidak menggunakan haknya melakukan penuntutan sesuai dengan asas dominus litis berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomkr 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 34A “untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik,” sambungnya.
Ekspose penyelesaian perkara ini dilakukan pada Jumat, (17/6/2022) pukul 08.00 Wita bertempat di Aula Vicon, diikuti langsung oleh Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH, MH, dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.***