Hukum  

Dua Pelaku Jambret Diringkus Usai Dikejar Ojol dan Warga Palu

Palu, VoxNusantara,- Aksi penjambretan kembali menghantui Kota Palu. Kali ini, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Lancie Anance (33) menjadi korban saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat kejadian, korban tengah mengoperasikan aplikasi pemesanan di ponselnya. Tiba-tiba, dua pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas perangkat tersebut.

Aksi tersebut memicu reaksi cepat dari para pengemudi ojol lain yang sedang berada di sekitar lokasi. Mereka secara spontan melakukan pengejaran hingga ke Lorong Perjuangan, Jalan Basuki Rahmat. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, STK, S.I.K., mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial C (22) dan CR (16). Keduanya merupakan warga Jalan Malaya, Palu, dan diketahui sebagai residivis kasus penjambretan.

“Pelaku sudah sering beraksi di wilayah Kota Palu. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan rekan-rekan ojol, kami berhasil mengamankan mereka,” ujar AKP Atmaji.

Petugas piket Polsek Palu Selatan yang dipimpin KSPKT langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 16.30 WITA. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya sedang berjalan di Polsek Palu Selatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan yang profesional serta sesuai aturan hukum.

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian turut mengingatkan warga, khususnya para pengendara, untuk lebih waspada dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara di area rawan kejahatan.*

Sumber: Humas Polresta Palu