Palu- Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal inisial R dan MN diringkus Tim Resmob Polres Palu bersama dengan Tim Scorpion Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulteng.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Senin (21/6) malam. Keduanya juga melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, S, IK, Selasa (22/6/21).
“Kita juga mengamankan MA dan AF merupakan penadah. Dalam melakukan aksinya pelaku tak segan melukai korbannya. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/ 606 / VI / 2021 / Sulteng / Resort palu / Tanggal 21 Juni 2021tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres.
Orang no satu polres itu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Pengaduan tentang tindak pidana “Curas” di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Menerima laporan, katanya, tim Resmob kemudian mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa handphone merk vivo Y53 warna gold tersebut di gunakan oleh AF, yang berdomisili di Huntap Budha Suci Kelurahan Tondo.
Dari info tersebut, tim kemudian bergerak mengamankan AF beserta barang bukti berupa HP vivo Y53 warna gold. Keterangan AF, bahwa HP tersebut di beli dari AK(DPO) melalui perantara MA seharga Rp400 ribu di kos-kosan bertempat di Jalan Kelor,” jelasnya.
Dari keterangan itu, kata Riza, tim Resmob bergerak dan melakukan penggerebekan ditempat yang di maksud, namun pelaku AK (DPO) tidak berada ditempat tersebut.
“Hasil penggrebekan, tim berhasil mengamankan beberapa orang yang sementara meminum minuman keras diantaranya yakni R dan MR. Dan dilakukan interogasi terhadap R dan MN membenarkan ikut serta bersama – sama dengan AK (DPO) dan A (DPO) melakukan Pencurian dengan kekerasan yg terjadi di Jalan Tombolotutu,” tandasnya.
Reporter: Jhon