Berita  

DPRD Sulteng Dukung Gubernur Tegur Morut Soal Konflik Agraria

Palu, VoxNusantara,- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, terkait aktivitas operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e.

Langkah gubernur ini dinilai tepat dan konstitusional oleh Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

“Ini langkah yang tepat. Gubernur telah menggunakan kewenangannya untuk memantau dan mengawasi kinerja kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Safri saat diwawancarai media, Kamis (29/5/2025).

Surat tersebut merupakan respons langsung atas protes masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas yang menolak pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.

“Gubernur merespon keresahan warga adat. Kehadiran PT. CAS berpotensi menimbulkan konflik agraria serius jika dibiarkan,” ujarnya.

Safri mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya mempertanyakan keputusan Bupati Morut yang mengizinkan investasi PT. CAS, meskipun telah ada penolakan keras dari warga setempat. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak ulayat masyarakat adat.

“Anehnya, bupati malah meresmikan langsung pembukaan lahan, padahal sudah jelas ada aksi penolakan. Kami sudah ingatkan sejak awal: hormati dan lindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas politisi yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng.

Lebih lanjut, Safri membeberkan bahwa dalam surat klarifikasi tersebut, Gubernur turut mencantumkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng. Hasilnya, PT. CAS belum mengantongi hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).

“Ini pelanggaran serius. PT. CAS belum memiliki HGU, tapi sudah beroperasi. Ini melanggar UU dan menunjukkan bahwa izin investasi yang dikeluarkan bupati tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Atas dasar itu, Safri mendesak Menteri Dalam Negeri untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Morowali Utara. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian izin investasi ini, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan,” tutupnya.*

Sumber: Tim Media BERANI