Tolitoli,VoxNusantara.com- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis malam.
Satu tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019 adalah Amrin alias amrin (48).
“Yang bersangkutan ini diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P. Napitupulu,.SH,.MH, Jumat kemarin (27/7/24),via rilis yang diterima media ini.
Kajari Albert menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.
Penulis:Yohanes