akarta,VoxNusantara.com- Sebuah terobosan signifikan terjadi dalam kebijakan imigrasi Indonesia, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penerapan Visa Multiple Entry berjangka waktu 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah kunjungan orang asing dengan tujuan bisnis dan wisata ke Indonesia.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 akan diperuntukkan bagi mereka yang berencana untuk berwisata, sementara jenis visa dengan indeks D2 disediakan khusus untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan kesempatan tinggal hingga 60 hari setiap kali kedatangan.
“Dengan proses pengajuan Visa Multiple Entry yang dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, serta kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit, kita berupaya memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan mobilitas tinggi,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, via rilis yang diterima redaksi media ini.
Mulai Januari 2023, penerapan kebijakan permohonan visa secara online akan menjadi kenyataan, membebaskan pemohon dari keharusan datang ke kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kemudahan ini telah terlihat dalam pulihnya jumlah WNA yang datang ke Indonesia, mencapai 9.869.348 orang pada tanggal 8 Desember 2023. Angka tersebut melampaui target kunjungan wisatawan mancanegara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sebesar 8.500.000, menandai peningkatan sebesar 16%.
“Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan meningkatkan jumlah kunjungan WNA ke Indonesia, sejalan dengan kemudahan pengajuan visa melalui platform online yang diperkenalkan pada awal tahun 2023,” tambah Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan kebijakan visa ini sebagai langkah pasti untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan kunjungan dari WNA berkualitas. Praktik ini juga sejalan dengan kebijakan negara-negara lain seperti Australia dan Eropa yang menetapkan persyaratan visa untuk masuk ke wilayah mereka.
“Upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memfasilitasi pemohon visa Indonesia melalui sistem online adalah respons terhadap arahan Presiden, bahwa digitalisasi adalah solusi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan kualitas layanan,” tegas Silmy. (ycn)