Palu, VoxNusantara,- Terdakwa DM membacakan Nota Pembelaan di hadap Majelis Hakim, saat sidang lanjutan perkara Penyalahgunaan Dana Desa yang berlangsung di Ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri Kota Palu, Senin (28/7/2025).
Dalam pembelaannya, DM menyatakan dirinya tidak bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
DM mengaku dizolimi oleh Pihak APH, termasuk Kajari Tolitoli, Kacabjari Ogotua, dan Inspektorat Irwas IV.

DM menjelaskan bahwa Inspektorat dan APH melakukan perampasan dan penyitaan berkas-berkas LPJ dan APBDES dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tanpa berita acara penyitaan.
Saat itu, DM sedang mengikuti kegiatan Hari Desa Nasional dan MUSREMBANG tingkat Nasional di Bandung.
DM memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kajari Tolitoli, Kacabjari Ogotua, oknum jaksa, dan Pihak Inspektorat Irwas IV dalam persidangan.
DM juga meminta penahanan dan pemeriksaan terhadap Saudara Mohammad Taufik Hidayat dan Sadam Husein karena tidak melaksanakan tugas mereka dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban.
DM menyatakan dirinya memiliki niat baik untuk membangun Desa Pagaitan dan telah mengorbankan tenaga, pikiran, dan uang untuk pembangunan desa.
Oleh karenanya, DM memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat kasusnya dengan objektif dan membebaskannya dari tuduhan.
Reporter: Yohan