Berita  

Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejati Sulteng Periksa 3 Pejabat Parimo

Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah/Sumber Foto: Yohan/vox

Palu,VoxNusantara.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil dan memeriksa tiga orang pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo).

Pemanggilan itu yakni untuk dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap 3 pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023 yang tengah ditangani Kejati Sulteng.

Ketiga pekerjaan tersebut adalah pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, pekerjaan jalan Gio – Tiolandenggi dan pekerjaan jalan trans Bimoli -Pantai.

“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap 3 pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023. Pekerjaan tersebut adalah Pertama, Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong. Kedua, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi. Ketiga, Pekerjaan Jalan Trans Bimoli -Pantai, Sebut kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian saat di wawancara media ini via WhatsAppnya, Senin (14/4/2025).

Ia melanjutkan bahwa ada tiga orang pejabat Parimo yang dimintai keterangan hari ini sebagai saksi.

“Hari ini Penyidik memanggil beberapa pejabat di Kabupaten Parimo untuk diperiksa sebagai saksi antara lain : AD selaku Kadis PUPR Kabupaten Parimo, Y selaku Kepala BPKAD Kabupaten Parimo dan SA selaku PPK Kegiatan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai berapa kerugiannya? Ia menjawab bahwa Indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar. *

Penulis: Yohanes