Pada saat penggrebekan, Dia menyebut, telah terjadi intimidasi dan tindakan kekerasan atau pemukulan agar pengelola rumah kos yang dikatakan home stay, penjaga dan perempuan NNJ yang masih pelajar mengakui tempat itu merupakan tempat prostitusi.
Ia melanjutkan, sehingga wajar jika korban pemukulan saat itu melapor kepada Kepolisian dan Polri melakukan investigasi atau penyelidikan dugaan adanya penganiayaan, praktek prostitusi dalam peristiwa ini dihembuskan saudara IK warga Lasoani yang justru berada dalam satu kamar dengan perempuan NNJ yang diketahui masih seorang pelajar.
Saat penggrebekkan pun tidak ada didampingi oleh aparat penegak hukum, hal inipun tidak dibenarkan, sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sebutnya.
“Diharapkan apabila ada hal-hal yang dianggap melanggar hukum atau meresahkan masyarakat, diimbau untuk melapor atau menginformasikan kepada Polri melalui hotline 110 silahkan tekan melalui android anda bebas pulsa,” harapnya. (***)