“Saya tegaskan itu adalah rumah kos bukan homestay dan rumah kos empat petak itu adalah milik saudara INMK, bukan seorang anggota Polri yang pernah tugas di Palu dan dikatakan pindah tugas ke Bali. INMK adalah seorang wiraswasta yang saat ini berdomisili di desa Yangapi kecamatan Tembuku, kabupaten Bangli, Provinsi Bali,” tegas Kasubbid Penmas itu.
Demikian juga, lanjutnya, dengan pengelola rumah kos adalah IMSA juga masyarakat sipil bukan anggota Polri, demikian juga dengan penjaga rumah kos yaitu saudara IGM.
Sugeng juga mengatakan kronologis penggrebekkan yang dikatakan home stay dan dikatakan adanya praktek prostitusi yaitu berawal saudara IK warga Lasoani, membuat transaksi kencan melalui aplikasi Mi Chat dengan perempuan NNJ dan bertemu di rumah kos yang disebut homestay di Jalan Bangau Lasoani.
Keduanya, kata dia, bertemu dalam kamar dan sepakat sekali kencan dengan tarif Rp 350.000. Selanjutnya, saudara IK masuk kamar mandi dan menghubungi Ketua LPM atas nama E untuk melakukan penggrebekkan.