Palu,voxnusantara.com– Kembali lagi Universitas Tadulako (Untad) dihebohkan dengan adanya indikasi Mal Administrasi yang dilakukan salah seorang oknum dosen yang mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Untad.
Bahkan, belum lama ini juga beredar info pencapaian Sarjana Kesehatan Masyarakat (Gelar SKM) salah satu Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) inisial RN tersebut dicurigai diperoleh tidak wajar.
Bukan hanya itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa, yang bersangkutan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki izin belajar saat menempuh S1 di kampus STIK IJ yang beralamat di Jalan Touwa Kota Palu. Informasi itu dibenarkan oleh Koordinator Kepegawaian Untad Amir Makmur yang saat dikonfirmasi Selasa pagi (9/11) membenarkan bahwa dosen RN tidak memiliki izin belajar.
“Beberapa waktu lalu dia mengajukan izin belajar. Kami heran karena nanti sudah selesai baru mengajukan izin belajar dan saya tidak mau ajukan ke mantan Rektor karena saya tidak mau mencelakai pimpinan (mantan Rektor) untuk menandatangani dokumen rekayasa, harusnya melapor dulu baru sekolah. Jangan dibalik,” jelas Amir Makmur.
Untuk menguatkan hal itu, beberapa kali media ini ingin menemui pihak kampus STIK IJ namun tidak bisa bertemu yang berhak untuk memberikan informasi detail. Sehingga, pada hari ini, Selasa (9/11/21) media ini kembali mendatangi kampus STIK IJ tersebut dan berhasil bertemu dengan Ketua Prodi STIK IJ Subaradin SKM,Mkes, tempat Oknum RN mendapatkan ijazah SKM tersebut tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Ketua Prodi menunjukan surat izin belajar dari Kampus Universitas Tadulako yang ditanda tangan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Ir Mahfudz MP. Namun, ada yang agak berbeda dan aneh dengan tanda tangan dari surat izin tersebut, yang mana pada tahun 2016 Prof Mahfudz, yang merupakan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan tanda tangannya belum seperti saat ini. Artinya, surat izin tersebut ditanda tangan setelah Prof Mahfudz sudah jadi Rekror (bandingkan contoh tanda tangan).
Keanehan lainnya, pada diktum kedua bagian memutuskan, tertulis izin diberikan pada 2016-2018. Artinya izin hanya diberikan dua tahun. Sementara oknum yang bersangkutan mengaku lulus pada 2020. “Dia akui kalau dia lulus di 2020 di FKM ini,” ujar salah satu dosen FKM saat dikonfirmasi.
Terkait tandatangan Prof Mahfudz, hasil investigasi media ini mendapatkan bukti tanda tangan yang dipakai pada surat izin tersebut adalah tanda tangan Prof Mahfudz yang saat ini, dimana setelah berubah di tahun 2018. Sementara izin tugas belajar ditanda tangan 2016 Sehingga, di indikasi bahwa surat Izin tersebut adalah palsu alias yang bersangkutan telah membuat indikasi Mal administrasi.
Saat kembali dikonfirmasi ke Kampus Universitas Tadulako, beberapa pihak di Rektorat menyampaikan, tandatangan yang dilakukan oleh Prof Mahfudz itu diindikasikan mal administrasi.
“Saat masih menjadi Warek II, tandatangan Prof Mahfudz belum seperti itu. Beliau ubah tandatangan itu yang seperti sekarang nanti awal 2018. Sementara dalam surat izin dosen RN, harusnya pakai tandatangan lama karena tahun 2016,” kata salah seorang pegawai di Kantor Rektorat Untad saat ditunjukkan SK yang ditanda tangan Warek dua kala itu. Selain itu, lanjut Staf itu, Warek tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan.
Ketika Media ini berusaha menghubungi Mantan Rektor Prof Basir Cyio tidak berhasil. Menurut Ahmad staf di senat Untad, Pak Basir sedang menguji di Pasca. Saat media ini chat ke Nomor 081145XXXX, sampai berita ini dinaikkan beliau belum membaca.***