[adrotate group="1"]

Diduga Ada Investor Tambang yang Menunggangi Pengelolaan Tambang Oleh Sejumlah Koperasi di Buranga

  • Bagikan

Sulteng,VoxNusantara.com- Maraknya aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus menuai kontroversi. Terutama di tiga wilayah yang disebut oleh Pj Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola yakni Penambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Penambangan emas di Desa Air Panas dan di desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo.

Pj Bupati, Richard, saat ditemui di salah satu cafe di Palu pada Selasa (4/02/2025), mengatakan bahwa aktivitas penambangan di tiga wilayah yang disebut diatas, pada dasarnya dari pihak-pihak terkait mengatakan bahwa itu dilakukan secara swakelola oleh beberapa koperasi, yang kemudian dasar itulah sehingga pihak pengelola penambangan emas di wilayah tersebut mengaku bahwa sudah mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Menurut Richard bahwa pihaknya sudah banyak menerima informasi terkait aktivitas penambangan di 3 wilayah tersebut yang mengatakan bahwa penambangan itu dikelola oleh koperasi. Hanya saja, kata Richard lagi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan ada beberapa koperasi yang tidak jelas dan bahkan ada sejumlah koperasi itu yang tidak atau belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.

“Artinya bisa dikatakan bahwa ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas penambangan dengan mengantongi IPR, itu koperasi nya tidak resmi. Itu kami tahu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap beberapa koperasi tersebut. Makanya kami atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng, untuk mengevaluasi kembali terkait koperasi yang sudah diberikan IPR dan sudah melakukan aktivitas penambangan emas di 3 wilayah di Kabupaten Parigi Moutong. Kami minta ditinjau kembali,” ungkap Richard Djanggola, yang juga adalah Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu juga, Richard menyampaikan bahwasanya aktivitas penambangan yang dikelola secara swakelola oleh sejumlah koperasi itu harus tetap ada pengawasan dari Pihak ESDM Provinsi. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai ada pengusaha besar dibalik penambangan emas di Desa Buranga, desa Air Panas dan di Desa Kayuboko.

“Karena informasi bahwa penambangan di 3 desa itu ada yang sudah pakai eksavator atau alat berat. Jangan sampai koperasi-koperasi ini dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang hanya tahunya mengambil keuntungan besar dari rakyat. Ini yang harus dijaga dan dicari tahu sistim pengelolaannya bagaimana, itu semua aturan-aturannya ada di Dinas ESDM,” jelas Richard.

Namun demikian, pihak Pemda Kabupaten Parigi Moutong juga tetap melakukan pengawasan dan menelusuri terkait aktivitas penambangan emas di 3 daerah tersebut.

“Yang pasti kami sudah menyurat ke ESDM Provinsi dan sampai sekarang belum ada jawabannya,” tutup Richard Djanggola. **

  • Bagikan