Voxnusantara.com,Palu- Kasus tindakan pidana asusila terhadap anak di bawa umur kian makin menemukan titik terang. Pasalnya, belum lama ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka yang telah diamankan yakni, HR yang merupakan oknum Kepala Desa di wilayah setempat, AK, AR, E, dan R.
“Ia, ada lima yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Satunya Kades, satunya PNS,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan, Rabu (24/5/23), kepada media ini.