[adrotate group="1"]

Diduga 6 Alat Berat Beroperasi di Tambang Buranga, Kabid UMKM: Ini Melanggar

  • Bagikan

Parimo,VoxNusantara.com- Aktivitas tambang emas di desa Buranga, kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo kini makin membesar. Tambang yang diklaim pertambangan rakyat dan memiliki Izin IPR tersebut masi menjadi misteri.

Bagaimana tidak, tambang rakyat tersebut kini diduga memiliki 6 alat berat yang sedang beroperasi. Hal itu menunjukan apakah tambang emas tersebut milik tiga koperasi atau korporasi?. Nasnya lagi, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum menerima fisik surat izin IPR tersebut.

Dinas UMKM kabupaten Parimo saat ditanya apakah yang mengelola tambang Buranga tersebut Koperasi atau Investor? Sebab ada 6 alat berat yang bekerja?. Pihak Dinas UMKM mengatakan bahwa itu adalah Koperasi. “Berdasarkan dokumen perizinan IPR yang kelola koperasi. Berdasarkan Kepmen 174 tahun 2024 yang kelola koperasi, dan berdasarkan UU no 3 tahun 2020 yang kelola koperasi,” kata Kabid UMKM Parimo, Zulkarnaen saat di tanya via pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).

Ia juga mengatakan bahwa kalau to koperasi bekerjasama dengan investor, itu juga bisa melalui dana penyertaan sesuai aturan yang sudah ditetapkan melalui Permenkopukm nomor 11 tahun 2015. “Untuk alat berat dalam aturan dibolehkan 1 alat untuk satu IPR. Tapi kalau ada 6 saya belum tau, saya belum ke lokasi lagi, Insyaallah minggu depan saya turun monev untuk pelaksanaan IPR oleh koperasi. Dan terimakasih atas infonya,” jelas Zulkarnaen.

Dan, lanjut dia, terkait izin IPRnya untuk saat ini saya belum pegang, tapi sementara kami upayakan agar di dinas ada arsip dokumen IPR tersebut. “Dan soal 6 alat tadi itu sudah jelas melanggar. Dan saya sudah 2 kali kelokasi, pertama saya kesana tanggal 3 Februari 2025 belum ada alat berat yang bekerja,” tandasnya.**

Penulis: Yohanes

  • Bagikan