[adrotate group="1"]

Didepan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kajari Parimo Blak-Blakan Buka Soal Dana Hibah

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) secara terbuka membicarakan terkait Dana Hibah

“Perlu saya sampaikan dan tekankan disini bahwa terkait dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada kami itulah adalah murni untuk kebutuhan Kejaksaan,” ungkap Kajari Parimo IKhwanul Saragih,.SH,.MH saat kegiatan silaturahmi dan sinergitas Kejaksaan Negeri Parigi Moutong bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di lantai 2 gedung Kejari Parimo, Selasa (17/10/23).

Sehingga, katanya, terkait informasi yang mengatakan bahwa dana tersebut di barter dengan kasus, itu tidak benar. Dua hal yang berbeda kinerja yang kami lakukan tidak ada kaitan dengan hibah, kami hanya penerima manfaat.

“Tidak ada barter-barter disini. Di depan bapak ibu saya sampaikan bahwa dana itu tidak ada urusannya dengan kasus yang saat ini tengah kami tangani,” jelasnya.

Untuk dana hibah tersebut, lanjut Ikhwan, semuanya itu digunakan untuk pembangunan Kantor Kejari, rerenovasi ruangan kerja, bangun gedung pidana Umum.

“Gedung yang kita bangun ini sudah ada yang sel anak dan wanita, dan sel dewasa, ruangan konsultasi, pembangunan pos, pagar, renovasi rujab karena ini sudah. Dan itu bukan buat saya, milik masyarakat parimo,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, bahwa saat ini Kejari Parimo tengah melakukan beberapa pemeriksaan dan pengumpulan data.

“Perlu saya sampaikan bahwa terkait kasus pemotongan dana covid, setelah kami melakukan pengumpulan data, faktanya, dana covid itu di serahkan langsung dari dinas kesehatan ke puskesmas. Dan sudah kita lakukan pemeriksaan, hanya dua yang puskesmas yang belum yakni, Tinombo, dan Moutong. Maka pemotongan tidak ada, yang ada hanya dana insentif,” ujarnya.

Ia juga memberi contoh ada satu petugas covid, namun pasien banyak, dan perawat tidak bisa menangani, dan dibantu dua orang bahkan tiga orang, namun mereka tidak dapat dana insentif. Atas kesepakatan bersama dana insentif yang diterima ini dipotong dan dibagi dua.

Selanjutnya, terkait pemutusan 7 kontrak peningkatan jalan pada dinas PU, Kejari saat ini tengah full data, ful baket. Namun, katanya, saat ini kita masi menahan sebab, masi ada proses persidangan.

“Masi ada gugatan yang dilakukan kontraktor terhadap PPK dan saat ini sedang proses perdata. Kita menunggu putusan Pengadilan seperti apa kemudian, baru kita pelajari dan lanjut lagi,” jelasnya.

Sedangkan, untuk dinas pendidikan sudah masuk tahap penyidikan dan sedang menunggu hasil audit dari BPKP dan tim tim yang melakukan cek fisik.

“Kalau pembangunan sekolah menunggu hasil audit dari BPKP, sudah masuk penyelidikan, tidak lama lagi penetapan tersangka. Jadi semuanya masih kita proses terus. Saya tekankan lagi, tidak ada sangkut pautnya dengan dana hibah itu,” pungkasnya.***(ycn)

  • Bagikan