Palu– Delapan orang tersangka kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia, yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan Apart Kepolisian Polres Sigi. Kedelapan orang tersebutpun terancam dihukum tujuh tahun penjara, dikarenakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 56 Ayat 1.
“Mereka yakni, berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN. Cara para tersangka melakukan pencurian yakni, dengan menggali dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Akibatnya, jaringan Telkom mengalami gangguan sampai hilangnya jaringan,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Selasa (28/6/21).
Orang nomor satu di Polres Sigi tersebut melanjutkan, para pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan aksinya, yakni di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Selasa 22 Juni 2021 yang lalu.
Bahkan, lanjut Kapolres, selain di Jalan Karanjalembah, mereka juga sebelumnya telah melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Kelurahan Pengawu dan Jalan Zebra, Palu Selatan.
“Untuk motif para pelaku ialah mengaku sebagai karyawan di PT Telkom Indonesia, agar dapat menggali kabel di bawah tanah. Bahkan, dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku ini, ada dua orang lagi yang turut melakukan tindakan pencurian kabel PT Telkom Indonesia tersebut, dan masi dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua orang tersebut ialah AT dan IF,” tandas AKBP Yoga.
Reporter: Jhon