Senada dengan itu, Salmin Haidar meminta pemerintah Kota Palu dan Sulteng agar mendukung keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo dengan memudahkan pengurusan izin-izin untuk pengembangan perumahan di kota Palu.
“Ini kita lihat sendirikan, dengan adanya penghargaan ini tentu menepis anggapan negatif tentang keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo bahwa tidak berkontribusi ke negara dan daerah. Ini negara saja sudah mengakui keberadaan kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, PT. SPM memiliki 150 hektar lahan dan Sinar Waluyo 100 hektar sejak tahun 1989-1990 dan sampai sekarang. Dan, katanya, sebagian lahan ini telah kita hibahkan ke negara dan daerah.
“Dan kami membayar kewajiban ke negara yakni Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) hampir Rp 200 jutaan. Jadi tidak benar kalau perusahaan kami (PT.SPM dan Sinar Waluyo) dianggap tidak berkontribusi ke nagara dan daerah,” tegasnya. (***)