Dikutip di google.com diketahui Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir Desember 2025. Jika ingin memperpanjang, Vale harus melepas sahamnya ke pemerintah agar mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha izin usaha yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen.
Vale Indonesia menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Rata-rata volume produksi nikel per tahun mencapai 75.000 metrik ton.
Dalam memproduksi nikel di Blok Sorowako, PT.Vale menggunakan teknologi pyrometalurgi (meleburkan bijih nikel laterit).
PT.Vale atau Inco mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 2,678 laki-laki dan 256 perempuan.
Selain karyawan perusahaan, PT.Vale memiliki pekerja non-karyawan, yaitu pekerja kontraktor dan pemasok. Jumlah pekerja non-karyawan PT.Vale per Agustus 2022 yaitu 9.103 orang.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang sebelumnya dikenal sebagai PT International Nickel Indonesia, bergerak di bidang pertambangan nikel.
Didirikan pada bulan Juli 1968, memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi, menambang, dan mengolah nikel.
Pomalaa dan Bahodopi yang tertuang dalam kontrak karya (KK) hasil amandemen 17 Oktober 2014 lalu.
Saat ini, mayoritas saham INCO dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi mencapai 44,3 persen. Adapun, VCL dimiliki 100 persen oleh Vale S.A. Sisanya, kepemilikan INCO dipegang oleh MIND ID sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) 15 persen, dan publik 20,7 persen. (**)
Editor: yohanes