Otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang menghentikan Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, dinyatakan tidak berlaku lagi. Lutfin hadir dengan didampingi ratusan warga Desa Marana dan diawasi ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polda Sulteng pada Selasa, 8 Agustus 2023, ketika panggilan eksekusi berlangsung.
Perjalanan hukum yang panjang ini dimulai ketika Lutfin, S.Sos, mengajukan gugatan di PTUN Palu. Proses tersebut bahkan merambah ke Mahkamah Agung (MA). Dengan kemenangan beruntun di semua tingkat, Lutfin akhirnya berhasil mendapatkan haknya kembali. Namun, belum semua isi putusan pengadilan dijalankan oleh Bupati Donggala, menyisakan pertanyaan mengenai implementasi penuh dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Februari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor: 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.***(ycn)