Palu,voxnusantara- Drama hukum yang memikat perhatian masyarakat akhirnya mencapai babak akhir ketika Bupati Donggala, Dr.Drs.Kasman Lassa, SH, MH, Aivo Kanjeng Raden Ariyo Hadiningrat, mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Lutfin, S.Sos, di hadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Pertarungan hukum yang sengit tersebut mencapai puncaknya saat Bupati Donggala, yang diwakili oleh penasehat hukumnya Mariana, SH, dan Irmawati, SH, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, secara resmi menyerahkan SK pengembalian Lutfin, S.Sos, di hadapan Ketua PTUN Palu. Namun, momen ini tidak berlangsung mulus karena beberapa bagian putusan pengadilan masih belum diimplementasikan oleh pihak Bupati Donggala.
Dalam momen yang memicu emosi, Lutfin mengungkapkan kekecewaannya kepada Kepala Sub Bagian Hukum Pemda Donggala. “Jangan ajari saya untuk bersabar, bu. Tiga tahun saya bersama masyarakat menghadapi kesulitan yang diakibatkan oleh bupati,” ucapannya menggambarkan ketidakpuasan atas proses pengembalian yang tidak sepenuhnya mematuhi isi putusan pengadilan.
Pengembalian SK ini berdasarkan keputusan Bupati Donggala Nomor: 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, periode 2020-2026. Penasehat hukum dari Pemda Donggala kemudian menyerahkan salinan SK ini kepada Ketua PTUN Palu, yang selanjutnya diserahkan kepada Lutfin untuk melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.
“Ini bukti dia (bupati-red) mengakui kesalahannya selama tiga tahun dan dia jilat ludahnya sendiri,” katanya saat menerima SK pengembalian di hadapan ratusan masyarakatnya, via rilis yang diterima redaksi media ini.