Morut,VoxNusantara.com– Penyidikan terhadap PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), bagian dari grup PT. Astra Agro Lestari (AAL), terus berlanjut. Senin (30/9/2024) pukul 10.00 wita s/d 17.00 WITA penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penyitaan aset perusahaan tersebut yang terletak di Morowali Utara. Aset yang disita meliputi sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang beroperasi di wilayah perkebunan.
Menurut pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan pada Selasa (1/10/2024), aset yang disita berupa:
-1 unit bulldozer
-1 unit compactor
-1 unit Motor Grader
-1 unit dump track
-2 unit light truck
-1 unit truck tangki
-1 unit ambulans
-7 unit generator set
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan perkebunan PT. RAS. Tim auditor independen yang digunakan oleh penyidik Kejati menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp79 miliar, dan ini baru dari satu item audit.
Kasi Sidik Reza Hidayat, SH, MH, yang bertanggung jawab atas penyidikan, menjelaskan bahwa jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa selain masalah keuangan, PT. RAS diduga melakukan pelanggaran dengan merambah kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Aset BUMN, di mana PT. RAS harus membayar biaya sewa penggunaan lahan milik PTPN sejak tahun 2009 hingga 2023, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Laode Sofyan, Kasi Penkum Kejati Sulteng, menegaskan bahwa seluruh informasi yang dipublikasikan harus sesuai dengan sumber yang jelas. Ia menolak memberikan pernyataan terkait penyitaan aset ini, dan meminta agar informasi yang disampaikan oleh Kasi Sidik Reza menjadi acuan utama dalam berita ini.
Dengan penyitaan aset ini, penyidikan terhadap PT. Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya semakin menunjukkan keseriusan Kejati Sulteng dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan. Proses hukum masih terus berlangsung, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum ini. *