Voxnusantara.com- Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Burhanuddin, Rabu (22/9/21) membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari.
Dalam arahannya, Jaksa Agung mengatakan, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, potensi perlambatan laju ekonomi akan tetap ada. Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, butuh keseriusan ekstra untuk Pemulihan ekonomi nasional.
“Maka, dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada Bidang Intelijen untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna mensukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tegasnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen atas, terselenggaranya Rakernis, serta atas kesungguhan dan dedikasinya untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, ia tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, untuk terus gunakan dan budayakan penggunaan masker, khususnya pada Bidang Intelijen yang tentunya banyak melakukan kegiatan di lapangan yang risiko terpapar Covid-19 lebih rentan, oleh karena itu harus menjaga stamina dan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“Perlu dicermati dan menjadi perhatian segenap jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh daerah, untuk mampu melakukan pendeteksian, analisa dan pelaporan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan instansi intelijen lainnya atau pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing. Hadirkan Kejaksaan yang berperan aktif membantu Pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan, pendemi covid-19, telah berjalan hampir 2 tahun, tentunya selain berdampak pada kehidupan sosial kita, juga sangat berdampak pada sektor ekonomi nasional, perlambatan laju ekonomi sektor riil sangat dirasakan khususnya para pelaku UMKM, banyak program pemerintah yang digulirkan untuk menanggulangi perlambatan ini.
Namun, kata Prof Burhanudin, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, potensi perlambatan laju ekonomi akan tetap ada. Oleh karena itu, butuh keseriusan ekstra untuk pemulihan ekonomi nasional. Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.
“Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perlu juga menjadi kajian Bidang Intelijen untuk kembali menyesuaikan dan menyelaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, agar benar-benar dipahami, dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ia mengatakan, Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan, oleh karenanya, ukuran keberhasilan intelijen adalah kemampuan menghilangkan potensi-potensi atas segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, yang dapat mengganggu kebijakan penegakan hukum.
“Pandemi Covid-19 telah mengakselerasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai budaya yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, hampir seluruh kegiatan manusia bertransformasi dari yang awalnya konvensional menjadi digital.
Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Intelijen Kejaksaan pun harus menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berangkat dari hal tersebut sangatlah relevan Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema, Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal,” cetusnya.
Sedangkan, kata Jaksa Agung RI, apabila mencermati kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini, tidaklah bersifat evolusi melainkan revolusi. Contohnya, teknologi jaringan seluler yang semula generasi pertama (1G) dalam tempo yang begitu cepat menjadi teknologi generasi kedua (2G), selanjutnya generasi ketiga (3G) masuk ke Indonesia pada tahun 2005.
Sedangkan, pada periode 2014 sampai dengan 2018 kita sudah menggunakan generasi keempat (4G), dan sekarang dunia digital sudah mulai memperkenalkan jaringan generasi kelima (5G), artinya perubahan terjadi begitu cepat sedangkan disisi lain saya melihat adanya kesenjangan antara kecepatan kemajuan teknologi dengan ketersediaan anggaran kita untuk mengupgrade peralatan, urainya.
“Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri Bidang Intelijen, dalam rangka mempertahankan dukungan perangkat teknologi intelijen yang senantiasa selalu update mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, tolong pastikan perangkat digital Kejaksaan aman, tidak ada kebocoran. Oleh karena itu setiap pengadaan perangkat intelijen harus selalu memenuhi kaidah-kaidah pengadaan perangkat teknologi informasi intelijen, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbau nya.
Selanjutnya, ungkapnya, Bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik, tentunya harus mampu mengembangkan laboratorium digital forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional. Sehingga, keberadaan laboratorium digital forensik Kejaksaan, benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya. Dan ke depan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless, jelasnya lagi.
“Kemajuan teknologi informasi berimbas juga pada dunia media massa, pada saat ini masyarakat begitu mudahnya mengakses berita dari berbagai sumber. Platform media massa yang berbasis konvensional sudah tergeser oleh media sosial, konsekuensinya adalah informasi begitu mudah tersebar dan tidak terfilter, ini tentunya menjadi tantangan yang sangat berat bagi Bidang Intelijen khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam bersaing untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang telah dibanjiri dengan banyak berita yang bersifat hoax,” ungkapnya.***