Jakarta,voxnusantara.com– Jaksa Agung RI, Burhanuddin selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Kamis (16/12/21), membuka acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Terlebih, kata Jaksa Agung, Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19, dengan munculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian Delta.
“Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi Jaksa-Jaksa di seluruh Indonesia. Tujuan PJI dibentuk antara lain untuk memelihara dan meningkatkan kesatuan dan persatuan Jaksa, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, serta menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa.” kata Jaksa Agung.
Sehingga, ujarnya, keberadaan organisasi ini mempunyai peran dan andil yang sangat signifikan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur dan berkeadilan. “Salah satu kegiatan rutin PJI adalah menyelenggarakan Musyawarah Nasional, yang merupakan alat kelengkapan organisasi sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi PJI.
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Menjaga Kehormatan Profesi dan Institusi.” Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam ikhtiar kita bersama untuk menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari masyarakat,” jelas Jaksa Agung.
Dalam musyawarah ini, lanjutnya, juga akan membahas 2 (dua) agenda utama yaitu, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021 dan Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024. Mengingat, katanya, pentingnya acara ini, saya minta kepada para peserta untuk secara aktif berdialog dan bermusyawarah dengan tidak bersikap apatis serta tidak meninggalkan tempat sebelum selesainya acara.
“Dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, setidaknya ada 2 (dua) hal yang kiranya mudah untuk kita pahami bersama yaitu, tidak melakukan perbuatan tercela. Suatu perbuatan tercela dapat kita hindari jika kita memiliki integritas. Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang Jaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya.
Selanjutnya, torehan prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah kita capai dan sudah mulai dilihat oleh masyarakat, akan dengan mudah tenggelam karena adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum Kejaksaan. Jaksa yang pintar tanpa integritas akan sangat berbahaya bagi institusi. Ia akan melacurkan ilmunya dan menggadaikan jabatannya untuk sebuah keuntungan pribadi yang tidak sah. Oleh karena itu, sering kali saya katakan, jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas,” cetusnya.***