Voxnusantara.com-Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Azis Syamsuddin kini telah berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Suap tersebut diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPRD RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” Kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/21) dini hari WIBA, dikutip dari TV One.
Lebih lanjut, Ketua KPK Firli mengatakan, Azis ditangkap di rumahnya, yakni di kawasan Jakarta Selatan. Firli menyebut, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan, Karyoto. “Saat ingin memanggil, ia (Tersangka) mengaku lagi isolasi mandiri akibat baru habis kontak erat dengan seseorang yang terkonfirmasi positif covid. Namun setelah tim dan tenaga medis melakukan SWEB Antigen, dan hasilnya non reaktif. maka, pihak kita langsung membawanya,” ungkap Firli.***