Palu,voxnusantara.com- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberi atensi khusus dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapala Kejaksaan Negri (Kajari) untuk membentuk tim khusus. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dan menyampaikan bahwa keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, bahkan juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah
“Maka saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab, mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini. Seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi media ini, Minggu (28/11/21).
Sehingga, Jaksa Agung RI berharap, Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem, agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, ujar ST Burhanuddin.
Uapay memberantas mafia tersebut, kata dia, yakni, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
Sehingga, menanggapi ha tersebut, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipilohy, SH,MH, melalui Kasi Penkum Reza Hidayat SH,MH, menyampaikan, bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus sesuai dengan perintah Jaksa Agung.
“Tim khusus ini akan segera bekerja untuk menanggulangi mafia tanah dan mafia pelabuhan. Ini dilakukan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah,” ungkap Reza sapaan akrabnya, Minggu (28/11/21) malam.***